Sidang Gugatan Ganjar Mahfud Md meminta MK membatalkan Keputusan KPU terkait hasil Pilpres.


SUARA IBUKOTA - SIC. Jakarta - Breaking news, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres.Rabu (27/3/2024).

Dalam sidang Gugatan ini, Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengandalkan calon wakil presiden pendampingnya, Mahfud MD dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pilpres 2024.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.

Berikut salah satu isi petitum tersebut,

Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Selengkapnya dapat dilihat melalui saluran berita YouTube terkait pemberitaan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GOR Dolokgede, acara kick off ekosistem keuangan inklusif di wilayah pedesaan dihadiri Mensesneg Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.

Sedekah bumi dusun besulu, desa Kuniran - Purwosari ditutup acara pengajian umum, 2024.

Kapolsek Ngambon Iptu M Thohir, Jum'at berkah pimpin giat Bhakti sosial religi di Masjid Al Irsyad.