Apa Tugas Panwaslu ditingkat kecamatan, Usai resmi dilantik di Bojonegoro 2024.
SUARA IBUKOTA - SIC BOJONEGORO, Breaking news. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi proses pemilihan umum di tingkat kecamatan. Minggu, (26/5/2024).
Panwaslu Kabupaten Bojonegoro atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro telah resmi dilantik, Sab'tu, (25/5/2024) Kemarin.
Pelantikan Panwaslu Se-Kabupaten Bojonegoro berlangsung di Dewarna Hotel Bojonegoro. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bojonegoro, Djoko Lukito yang mewakili Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan,
"Dengan dilantiknya para Anggota Panwaslu untuk pemilihan Gubernur, wakil gubernur dan Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah 2024, diharapkan bisa menjaga proses pemilu berjalan dengan sebaik-baiknya".
Baca sumber berita link dibawah ini,
https://merdekabangsa.com/2024/05/26/resmi-dilantik-panwaslu-tingkat-kecamatan-siap-sukseskan-pilkada-bojonegoro-2024/
Beberapa tugas dari Panwaslu Kecamatan biasanya meliputi:
1. Mengawasi dan Mengontrol Proses Pelaksanaan Pemilihan: Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan di kecamatan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran.
2. Menanggapi Pengaduan: Panwaslu Kecamatan juga harus menanggapi pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses pemilihan di kecamatan tersebut.
3. Memeriksa Daftar Pemilih: Panwaslu Kecamatan harus memeriksa dan memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan telah disusun dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.
4. Mengawasi Kampanye Pemilihan: Panwaslu Kecamatan juga bertugas untuk mengawasi kegiatan kampanye pemilihan di kecamatan dan memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Melakukan Sosialisasi Pemilihan: Panwaslu Kecamatan bisa juga terlibat dalam kegiatan sosialisasi pemilihan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
6. Melaporkan Kepada Panwaslu Kabupaten/Kota: Panwaslu Kecamatan harus membuat laporan atas seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan dan hasil-hasilnya kepada Panwaslu di tingkat kabupaten/kota.
7. Bekerja Sama dengan Pihak Terkait: Panwaslu Kecamatan juga perlu bekerja sama dengan pihak terkait, seperti KPU Kecamatan, penyelenggara pemilihan, dan aparat keamanan, untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
Tugas Panwaslu Kecamatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung. (Liputan/Redaksi)
Komentar
Posting Komentar